Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Sidempuan Ditangkap saat Berkendara
digtara.com – HTH (35) ditangkap polisi saat berkendara di simpang pasar Inpres Sadabuan. Tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sabu dalam Kotak Rokok
Baca Juga:
Warga Desa Sidadi Hutaimbaru, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan ini ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu 2,22 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Sammailun, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pada Sabtu 27 Maret 2021, sekira pukul 23:00 Wib, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka HTH.
“Yang mana saat itu tersangka sedang mngendarai sepeda Motor. Kemudian petugas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan,” beber Kasat.
Baca: Dua Kurir Selundupkan Narkoba dari Malaysia Digagalkan
Saat itu, petugas menemukan 1 bungkus rokok berisikan 2 plastik klip transparan. Di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,22 gram.
“Kotak rokok tersebut disimpan tersangka di dalam saku celana,” lanjutnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
Disclaimer: Kiriman tulisan dari Netizen atas nama Amir Hamzah Harahap. Segala isi, teks maupun infografik merupakan tanggungjawab penulis.
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Sidempuan Ditangkap saat Berkendara