Simpan Sabu 2,68 Gram, Pria di Tebingtinggi Digelandang ke Tahanan
digtara.com – Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial SHH alias Hafiz (30). Tersangka merupakan warga Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Pria Tebingtinggi DigelandangĂ‚Â
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka Hafiz ditangkap Polisi hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Ikhlas Lingkungan VI Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Baca: Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kg Narkotika Golongan l
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram,” ujar Agus kepada wartawan Jumat (14/1/2022).
Disebutkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Kemudian, untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca: Terungkap! 2 Pria Ini Curi Motor Milik Petugas Kebersihan di Medan untuk Beli Narkoba
“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup AKP Agus Arianto.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Simpan Sabu 2,68 Gram, Pria di Tebingtinggi Digelandang ke Tahanan