Simpan Narkoba, Sartono Diciduk Polisi Polres Serdang Bedagai
digtara.com – Sartono (52) warga Dusun III, Sarang Torop, Desa Manampang, Dolok Masihul diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka merupakan salah satu pengedar yang sering bertransaksi di Dusun III, Dolok Masihul.
Tersangka ditangkap oleh personil Polsek Dolol Masihul yang sedang melaksanakan patroli.
Penangkapan dilakukan di gubuk milik tersangka dan disaksikan oleh kepada dusun. Ia menjelaskan tersangka pada saat itu mencoba membuang bungkus rokok berwarna biru. Petugas yang melihat langsung mengambil dan memeriksaanya.
“Didalamnya ditemukan satu plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga berisi sabu,” katanya.
Lanjut Kapolres, barang bukti lainnya juga ditemukan pada saat pemeriksaan disekitar gubuk yakni tiga pipet plastik ukuran kecil, tiga butir obat yang diduga obat terlarang dan dua p;astik kristal kosong sisa sabu.
Dari pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya, menyimpan dan mengedarkan barang terlarang.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diboyong ke komando,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya. tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
https://www.youtube.com/watch?v=XSBBqZ5DVto
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.