Simpan Narkoba di Dalam Kotak Rokok, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
digtara.com – Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Dusun XVIII Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Jumat (11/02/2022). Simpan Narkoba Kotak Rokok
Baca Juga:
Diketahui pelaku berinisial TNS (28) warga kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, ada seorang seorang laki-laki sedang melakukan peredaran narkoba.
Baca: Gerebek Kampung Narkoba Jermal 15, Polisi Ciduk Tujuh Pengguna dan Puluhan Mesin Judi
“Dari informasi yang diterima, personel melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga termonitor terduga pelaku TNS, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku,” ucapnya kepada wartawan, Senin (14/02/2022).
Putu menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi, pelaku TNS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya untuk diedarkan, yang dibelinya dari seorang bandar berinisial S di daerah Tanjungbalai,” ucapnya lagi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, TNS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Baca: Tinjau Vaksinasi Serentak Lansia di Asahan, Kapolda Sumut: Rapatkan Barisan, Perketat Prokes
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap bandar berinisal S yang berada di daerah Tanjungbalai,” tutup Kapolres.
Simpan Narkoba di Dalam Kotak Rokok, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi