Simpan 13 Paket Ganja, Dua Warga Huta Bargot Madina Diamankan Polisi
digtara.com – Dua pemuda Warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpaksa berurusan dengan polisi, Sabtu (22/1/2022). Sebab keduanya diamankan Polres Madina atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 13 paket.
Baca Juga:
Kedua pemuda tersebut yakni, KSN alias Kamal (27) dan PP alias Pahmi (19), keduanya merupakan warga Desa Pasarakan.
Kronologi penangkapan keduanya berawal pada Kamis (20/1/2022), di mana pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 19,5 gram.
Baca: Kapolda Tegaskan Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Berkat informasi warga tersebut pihak Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina langsung melakukan penggeladahan di TKP didesanya dan menemukan barang bukti.
“Dari kedua tersangka diamankan barbut 13 paket jenis ganja du berbalut plastik transparan seberat berat 19,54 gram. Uang tunai Pecahan Rp.20 ribu tiga lembar, Uang Tunai Rp.10 ribu tujuh lembar serta pecahan Rp.5 ribu dan plastik asoy warna biru,” kata Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul S.I.K dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Heboh Dugaan Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut Sudah Bentuk Tim
Akibatnya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.
“Saat ini kedua pelaku tersebut kami amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut,” tandas AKBP H.M. Reza Chairul S.I.K.
Terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Simpan 13 Paket Ganja, Dua Warga Huta Bargot Madina Diamankan Polisi