Kamis, 25 April 2024

Seorang Wanita Pencuri 14 Pot Bunga dan Penadah Diringkus Polsek Binjai Utara

Hendra Mulya - Rabu, 02 Maret 2022 07:39 WIB
Seorang Wanita Pencuri 14 Pot Bunga dan Penadah Diringkus Polsek Binjai Utara

digtara.com – Seorang wanita pencuri 14 pot bunga hias jenis Agronema di jalan AR. Hakim, Lingkungan III, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan seorang penadah, diringkus Polsek Binjai Utara. Pencuri Pot Bunga Binjai

Baca Juga:

Pelaku adalah AFN alias D (42), warga Jalan Medan-Binjai KM 17, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur
( berperan sebagai pelaku yang mengambil bunga hias di TKP tersebut) diringkus saat berada di Jalan Soekarno Hatta atau di samping Cafe Loting, Kecamatan Binjai Timur dan M, warga Jalan Binjai Km 13/ Jalan Suka Bumi, Dusun IX, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (berperan sebagai yang membeli bunga/penadah) diamankan dirumahnya bersama barang bukti.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa ini berawal pada Selasa (22/2/22) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Anita (47).

Baca: Sopir Asal Binjai Tewas Terhimpit Truknya Saat Bongkar Muat di Tembung

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Binjai Utara pada tanggal 23 Februari 2022,” ujar Junaidi, Rabu (2/3/22).

Dari laporan ini, lanjut Junaidi, kemudian pihak Polsek Binjai Utara turun ke lokasi gunakan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas memeriksa CCTV dan menemukan ciri-ciri pelaku pencurian bunga. “Dari rekaman CCTV ini polisi kemudian mengejar pelaku,” terangnya.

Pada Selasa (1/3/22) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Res Polsek Binjai Utara mendapat informasi keberadaan pelaku AFN dan langsung meringkusnya.

“Dari pengakuan AFN, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap M yang merupakan penadah hasil curian tersebut,” pungkas Junaidi.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Timur dan akan dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHPidana.

Seorang Wanita Pencuri 14 Pot Bunga dan Penadah Diringkus Polsek Binjai Utara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru