Selasa, 19 Maret 2024

Sempat Buron, Terpidana Korupsi Pemetaan Rawan Bencana Pendi Sebayang Ditangkap di Medan

- Kamis, 21 Januari 2021 02:44 WIB
Sempat Buron, Terpidana Korupsi Pemetaan Rawan Bencana Pendi Sebayang Ditangkap di Medan

digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Pendi Sebayang (57 tahun). Terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten ini ditangkap setelah sempat menjadi buronan.

Baca Juga:

Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering itu ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/2021) malam pukul 20.35 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim Kejaksaan Agung RI.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (21/1/2021) pagi menyampaikan, bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Miliar Tahun anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut,” bebernya.

Lebih lanjut Sumanggar menyampaikan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai penangkapan, terpidana ini kemudian diserahkan ke pihak Kejari Medan yang diwakili Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.

Saat dikonfirmasi, Bondan Subrata membenarkan penyerahan terpidana tersebut. “Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa ini kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” jawab Bondan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru