Selama 2 Pekan Polres Sergai Ringkus 4 Tersangka Judi
digtara.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memaparkan 4 pelaku kasus perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Sergai selama dua pekan terakhir. Polres Sergai Ringkus 4 Tersangka Judi
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba, Kasubag Humas AKP Sofyan dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi, SH saat menggelar Konferensi Perss di depan Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.
Adapun penangkapan keempat tersangka kasus perjudian jenis judi KIM dan dadu kopyok tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni SS (46), MST (53), MSG (49), dan Hermanto Als Anto(51).
Baca: Jelang Pilkada 2020, Kapolres Ajak Toga Sergai Jaga Situasi Kamtibmas
Barang bukti judi KIM, Satreskrim Polres Sergai dan Jajaran Polsek juga menyita barang bukti nomor tebakan, Handphone dan uang tunai.
Sedangkan untuk judi dadu kopyok petugas mengamankan barang bukti berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.
Baca: Polres Sergai Tangkap 14 Orang Bandit Narkoba
“Untuk 4 tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok dikenakan pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sergai.
https://www.youtube.com/watch?v=tACOZ0bCL6A
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Selama 2 Pekan Polres Sergai Ringkus 4 Tersangka Judi