Selama 10 Hari, Polisi Ungkap 13 Pelaku Kasus Narkoba di Tebingtinggi
digtara.com | TEBINGTINGGI – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Sebanyak 13 tersangka yang berinisial,RAF alias Rendi(24) Jalan Raja,Kelurahan Bandar Sono,Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebing Tinggi,ZEB alias Ipul (23) Jalan Letda Sujono,Lk II,Kelurahan Teluk Karang,Kecamatan Bajenis,Kota Tebing Tinggi,IB alias Bangun (42) Jalan Prof.Dr.Hamka Lk I,Kelurahan.Bulian,Kecamatan.
Bajenis,Kota Tebing Tinggi,SS alias Mandor (53) Dusun IV,Desa Kuta Baru,Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Serdang Bedagai,EN alias Bodong (38) Dusun XII Pasar III,Desa Paya Lombang,Kecamatan Tebing Tinggi,Kabuoaten Serdang Bedagai,MAZ alias Azi (20) Jalan .Prof Dr.Yank Kk II,Kelurahan.
RWN alias Gober (36) jalan Anturmangan Lk I,Kelurahan Sri Padang,Kecaamtan Rambutan,Kota Tebing Tinggi,RAU alias Oneng (24) Jalan Aman Lk IV,Kelurahan Deblot Sundoro,Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,AL alias Rizal ((18) warga Jalan Asahan,Desa Mariah Jambi,Kecamatan Jawa Marah Bah Jambi,Kabupaten Simalungun,dan inisial MI alias AM (48) warga Danau Singkatan Lk III,Kelurahan Padang Merbau,Kecamatan. Padang Hulu,Kota Tebing Tinggi.
IAP (31) alias Ade yang berasal dari Jalan Merbau No 103 Perumnas Bagelen Lk III,Kelurahan. Bagelen,Kecamtan Padang Hilir,Kota Tebing Tinggi,MAS alias Arif (25) Jalan Gunung Merapi,Lk I, Kelurahan. Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan,Kota Tebing Tinggi, SSK alias Pian (42) Jalan Gurami No 35,Kelurahan Badak Berjuang,KecamatanTebing Tinggi,Kota Tebing Tinggi dari ke-13 tersangka yang di amankan dengan lokasi yang berbeda-beda.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi,SIK mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini adalah, mulai tanggal 29 Januari s/d 07 Februari 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki yakni 7 orang sebagai pemakai dan 6 orang sebagai penjual selama 10 hari.
Adapun Tempat Kejadian Perkara masing masing lanjut Kapolres, yaitu Kecamatan Padang Hilir 3 Kasus Narkotika,Kecamatan Padang Hulu 2 kasus narkotika,Kecamatan Tebing Tinggi 2 kasus narkotika,Kecamatan Rambutan 1 kasus narkotika dan Kecamatan Bajenis 4 kasus narkotika dan barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 9,6 gram.
Ganja sebanyak 62,38 gram,Pil Extacy sebanyak 4 butir/1,66 gram,dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UUD RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
“Dari 13 orang tersangka pelaku narkotika dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Polres Tebingtinggi, bilamana pemeriksaan sudah cukup,berkas akan segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tandas Kapolres.