Jumat, 29 Maret 2024

Sejumlah Fakta Penggelapan Uang Nasabah Oleh Eks Karyawati BNI Life Insurance Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Oktober 2021 10:39 WIB
Sejumlah Fakta Penggelapan Uang Nasabah Oleh Eks Karyawati BNI Life Insurance Kupang

digtara.com – Aparat kepolisian Polres Kupang kota dibantu Jatanras Polda Jawa Timur menangkap DNT alias Sinta (31), eks karyawati BNI Life Insurance Kupang.

Baca Juga:

Ia merupakan warga Batam, Kepulauan Riau, merupakan eks karyawati BNI Life insurance Kupang, NTT namun ditangkap di Surabaya Jawa Timur.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini yang berhasil dirangkum.

1. Tawarkan produk asuransi tanpa polis

Pada awal tahun 2021, Maria ML (43), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditawari DNT agar Maria ikut bergabung dalam asuransi BNI Life.
Maria pun setuju dan selanjutnya menyerahkan uang Rp 25.000.0000 kepada pelaku, DNT.
Namun Maria tidak diberi polis layaknya proses asuransi. Ia hanya diberi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atas nama Maria.

2. Maria komplain, BNI kaget

Tiga bulan berselang atau pada tanggal 25 Maret 2021, Maria ke kantor Bank BNI di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.
Ia melakukan komplain karena ia merasa tidak mendapatkan bukti apa-apa dari Bank BNI setelah bergabung pada Asuransi BNI Life.

BNI sendiri kaget mendapat pengakuan dari Maria kalau ia tidak mendapatkan polisi dan bukti setoran.

3. Uang masuk ke rekening pribadi

DNT ternyata tidak melakukan proses di BNI Life Insurance Kupang. DTN tidak menyetor uang dari Maria ke BNI LIfe Insurance melainkan disimpan di rekening pribadi DNT.

DNT sendiri sudah undur diri dari BNI Life Insurance sejak 16 Juni 2021.

4. BNI ganti rugi, DTN ingkar janji

Atas keberatan dari pihak Maria maka pihak BNI Life sepakat dengan Maria untuk mengganti uang Maria Rp 12.500.000.
Saat itu DNT bersedia mengganti kerugian yang dialami Maria, namun hingga saat ini DNT tidak menepati janji serta sulit dihubungi dan keberadaan nya menjadi misteri.

5. Dilaporkan BNI

BNI tidak tinggal diam dengan perbuatan DTN yang juga warga Bukit Tiban Selaras, Blok B, RT 006/RW 007, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini.

BNI resmi membuat laporan polisi pada akhir bulan Mei lalu melalui laporan polisi nomor LP/B/338/V/2021/SPK Resor Kupang Kota, tanggal 22 Mei 2021.

“Kasus ini dilaporkan PT BNI Life Insurance dengan sangkaan penggelapan dengan pemberatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi Sabtu (2/10/2021) siang di polres Kupang Kota.

6. DTN mangkir, jadi DPO dan tinggal berpindah-pindah

Pasca dilaporkan ke polisi, DTN hilang kabar. Secara diam-diam ia pindah dari tempat kost di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polisi sempat ke aparat pemerintah mengecek keberadaan DTN namun ia sudah pindah.
DTN kemudian ke Batam dan Surabaya. Ia tinggal berpindah-pindah diduga guna menghindari tagihan hutang para nasabah.

Polisi beberapa kali melayangkan panggilan kepada DTN namun ia lalai dan mengabaikan dua panggilan polisi.
Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota sesuai urat DPO nomor DPO/04/VI/2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021.

7. Amankan di Surabaya

Polisi mendapat kabar kalau DTN berada di Surabaya sehingga polisi pun ke Surabaya dipimpin Kanit Pidum Polres Kupang Kota, Ipda Rico Satriawan, STrK melibatkan anggota Buser dan Polwan Polres Kupang Kota serta dibantu anggota Jatanras Polda Jawa Timur.

DTN ditangkap polisi pada Rabu (29/9/2021) di hotel Zest, Kota Surabaya Jawa Timur.

Ia mengaku sudah 1 pekan menginap di hotel tersebut dan pasrah saat polisi menangkapnya.

Tim Polres Kupang Kota nyaris kehilangan jejak karena saat itu DNT terbang ke Batam dan kembali lagi ke Surabaya. DNT nyaris lolos karena beberapa jam sebelum penangkapan, ia hendak berangkat lagi ke luar kota.

8. Punya bayi

Saat itu DNT yang memiliki bayi berusia lima bulan dan sudah sepekan menginap di salah satu kamar di hotel Zest Surabaya.

DTN pun membawa serta bayi perempuan nya ke Kupang sambil menjalani proses hukum

9. Titipkan DTN di Lapas Perempuan

DNT dan bayi nya diterbangkan ke Kupang pada Jumat (1/10/2021). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone DNT dan dokumen SPAJ dan surat keluhan milik Maria.

DNT sendiri tidak bisa ditahan di sel Polres Kupang Kota untuk masa penahanan 20 hari. “Tahanan kami penuh dan DNT memiliki seorang bayi sehingga tidak bisa ditahan dalam sel Polres Kupang Kota,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat pun berkoordinasi dengan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT sehingga DNT dan bayi nya dititipkan sementara di Lapas Perempuan Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dan dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini dilakukan penyerahan tahap I.

10. Korban kemungkinan bertambah

Polisi juga masih mengecek percakapan dalam handphone DNT karena diduga ada banyak korban. “Pengembangan sambil kita cek handphone DNT karena ada indikasi bahwa ada korban lain dari perbuatan DNT ini,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim menghimbau warga Kota Kupang yang merasa menjadi korban atau dirugikan oleh DNT selaku karyawan BNI Life insurance agar melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota disertai bukti sehingga bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum membuat laporan karena dari hasil penelusuran percakapan whatsapp di handphone pelaku terdapat banyak chat dari nomor yang berbeda yang menagih uang atau hutang kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

11. Terancam 5 tahun penjara

DNT sendiri dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diperoleh pula informasi kalau ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan DNT baik di Kota Kupang, Surabaya maupun di Batam.

Namun saat ini baru BNI Life Insurance Kupang yang melaporkan DNT ke polisi.

 

Sejumlah Fakta Penggelapan Uang Nasabah Oleh Eks Karyawati BNI Life Insurance Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mengaku Sebagai 'Orang Pintar', Pria di Sumba Barat Malah Gasak Perhiasan Seorang ASN

Mengaku Sebagai 'Orang Pintar', Pria di Sumba Barat Malah Gasak Perhiasan Seorang ASN

Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet

Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Cinta Kandas, Pria Asal Papua Pegunungan Polisikan Gadis Alor Terkait Penipuan

Cinta Kandas, Pria Asal Papua Pegunungan Polisikan Gadis Alor Terkait Penipuan

Ngaku Bisa Gandakan Uang sampai Rp 1 Miliar, Dua Pria di Langkat Ditangkap

Ngaku Bisa Gandakan Uang sampai Rp 1 Miliar, Dua Pria di Langkat Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru