Satu Bulan Kabur ke Kalimantan, Tersangka ke 10 Pemerkosa Siswi SMP Menyerahkan Diri
digtara.com – P (19), tersangka kesepuluh pemerkosa siswi SMP di Kabupaten Nagekeo, NTT menyerahkan diri ke polisi di Polres Nagekeo.
Baca Juga:
Tersangka selama satu bulan lebih kabur ke Kalimantan pasca kasus ini ditangani aparat kepolisian Polres Nagekeo.
Tersangka diantar orang tuanya, Kamis (31/3/2022) ke Polres Nagekeo.
“Tersangka sudah menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya sehingga proses penyidikan 10 pemuda Nagekeo dalam kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak segera dilengkapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Kamis (31/3/2022).
Baca: Tragis! Siswi SMP di Nagekeo-NTT Disetubuhi 10 Pemuda
Polisi terlebih dahulu menahan 9 tersangka lainnya.
Sementara satu tersangka sempat kabur ke luar wilayah NTT dan diketahui kabur ke Kalimantan.
Selanjutnya tersangka langsung diproses dan ditahan.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas 9 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Nagekeo, Satu Masih Buron
“Tersangka langsung kita proses dan ditahan sama dengan temannya yang lain dan sekarang sudah dalam jeruji besi sel rutan Polres Nagekeo di Aesesa,” tambah Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Saat ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke 10 pemuda di kejaksaan negeri Ngada.
“Kita menunggu perkara dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU dan sekarang sedang dalam penelitian JPU terhadap berkas perkara,” tandasnya.
Nasib Tragis Siswi SMP Digilir 10 orang
M (14), seorang siswi sebuah SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT disetubuhi 10 orang pemuda yang merupakan tamatan SMA dan mahasiswa dari Kabupaten Ende, NTT.
Korban disetubuhi secara bergiliran pada akhir bulan Desember 2021 lalu dan terulang lagi pada 14 Februari 2022 lalu saat valentine day.
Modusnya, salah satu dari 10 orang pelaku berpacaran dengan korban dan korban pun disetubuhi secara bersama dan bergiliran.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH yang dikonfirmasi mengakui kalau korban digilir oleh para pelaku.
Baca: Yatim Piatu asal Nagakeo NTT Terharu Saat Lulus Bintara Polri
“Para pelaku melakukan persetubuhan anak secara bergantian dan pencabulan anak secara bergiliran,” tandasnya.
Korban disetubuhi pada akhir bulan Desember 2021 di salah satu kos-kosan di desa Dagela, Kecamatan Nangaroro.
Perbuatan bejat para pelaku berlanjut di salah satu rumah di desa Dagela, kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada tangga 14 Februari 2022.
Saat itu, salah seorang pelaku menggunakan modus pacaran dengan korban.
Pada hari valentine, sebanyak 10 orang pemuda yang juga mahasiswa di Kabupaten Ende dan sudah tamat SMA di kecamatan Nangaroro menyetubuhi korban secara bergiliran.
Korban awalnya mendiamkan kasus ini namun mengalami trauma sehingga kasus pencabulan anak ini dilaporkan ke Polres Nagekeo.
“Kami menerima laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini di Polres Nagekeo pada Senin, 7 Maret 2022,” urai Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Kasus ini dilaporkan korban didampingi kerabatnya dan tim pendampingan anak kecamatan Nangaroro.
Atas kejadian tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Nagekeo menyelidikinya dan memeriksa korban serta saksi-saksi.
Korban juga divisum dan ditangani penyidik unit PPA SatReskrim Polres Nagekeo.
Polisi bergerak cepat. “Kita amankan 9 orang pelaku dan satu orang lainnya masih buron,” tandas Kasat Reskrim.
9 pelaku yang ditangkap polisi yakni MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMR, ATM, HM dan SMW.
“Rata-rata pelaku bejat ini adalah mahasiswa dan baru tamat SMA,” ujar Kasat Reskrim.
Korban M sudah diperiksa intensif dan penanganan medis serta ditangani psikolog atas mental anak yang disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku bejat tersebut.
“Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak satuan Reskrim Polres Nagekeo bekerja cepat dan tepat membantu proses ini dengan sebaiknya dibantu tim lidik dan kerja sama dengan polsek Nangaroro dan pihak TP2A Kabupaten Nagekeo,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.
Satu Bulan Kabur ke Kalimantan, Tersangka ke 10 Pemerkosa Siswi SMP Menyerahkan Diri