Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemilik Sabu dan Amankan 104 Gram Barbuk
digtara.com – Personel Sat Narkoba Polres Binjai menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Dari tangan ketiga pelaku, Rasyidin, Rizky Prayuda Nugraha dan Azhar, polisi berhasil menyita barang bukti atau Barbuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 104 gram.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal pada Sabtu (13/8/22).
Saat itu anggota Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi kalau di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi ini, kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini,” ujar, Senin (22/8/22).
Dua hari melakukan pengintaian, akhirnya Senin (15/8/22) petugas berhasil menangkap ke tiga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Terhadap ketiga pelaku, disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Subsider Pasal 132 (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Junaidi.