Jumat, 19 April 2024

Sang Pembakar Pacar Sampai Tewas Cuma Diganjar 11 Tahun Bui

- Rabu, 25 Desember 2019 01:51 WIB
Sang Pembakar Pacar Sampai Tewas Cuma Diganjar 11 Tahun Bui

digtara.com | MEDAN – Pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pria di Medan bernama Herald Gomoz MT (27) tega membakar pacarnya hingga tewas. Akibat perbuatannya itu, pria berwajah ganteng itu diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Baca Juga:

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 12 November 2018. Korban bernama Hovonly Simbolon.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sabarulina menyebut, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, oleh karenanya selama 11 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sabarulina di PN Medan, Senin (23/12/2019).

Dalam sidang hakim juga berpendapat, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena membuat duka bagi keluarga korban.

“(Sedangkan) Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Sabarulina.

Keputusan ini jauh lebih rendah, dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa kurungan 15 tahun penjara. Menyikapi keputusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 November 2018 terdakwa mendatangi kos pacarnya, Hovonly Simbolon, di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Korban saat itu datang dengan membawa bensin. Dia berniat, bunuh diri bersama mantan pacarnya itu.

Hovonly nekat melakukan aksinya, diduga karena terbakar api cemburu lantaran, ada lelaki yang mendekati mantan pacarnya itu.

Saat kejadian terdakwa membakar dirinnya dan Hovoly dengan terlebih dahulu menyiramnya dengan bensin

Pada saat kejadian Hovoly mengalami luka berat dan menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik hingga akhirnya meninggal pada Desember 2018. Sedangkan Herald berhasil selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru