Salah Paham Jadi Pemicu Penganiayaan Warga Rote Ndao hingga Tewas

Selasa, 16 Mei 2023 13:10
Ilustrasi

digtara.com – Aparat penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan Sostenis Modok (43) meninggal dunia.

Sostenis yang juga warga Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao meninggal dunia diatas kapal Garda Maritim, Sabtu (13/5/2023) siang.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK yang dikonfirmasi Selasa (16/5/2023) mengaku kalau pihaknya masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Baca: Warga Rote Ndao Korban Penganiayaan Meninggal di Atas Kapal saat Dirujuk ke Kupang

“Sedang didalami penyidik. (Motifnya) dimungkinkan salah paham,” ujar Kapolres Rote Ndao.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, penganiayaan karena pertengkaran.

“Motif pelaku (menganiaya korban) karena pertengkaran korban dengan adik pelaku,” tambah Kapolres Rote Ndao.

Disebutkan pula kalau pelaku MMK dan RT ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor SP. HAN/19/V/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 15 Mei 2023 dan surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/20/V/Res.1.7/2023/Reskrim, tanggal 15 Mei 2023.

“Telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka di Rutan Polres Rote Ndao sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,” tandasnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan Ke-3 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Dua pelaku yang ditangkap yakni RT alias Rusli (20), warga Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan MMK alias Mandri (26), juga warga Kecamatan Rote Barat Laut.

Tersangka ditangkap di rumah tinggal tersangka di Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Korban Sostenis Modok dirujuk dari RSUD Ba’a Kabupaten Rote Ndao ke RSUD Prof WZ Yohanes Kupang karena kondisinya parah akibat dianiaya.

Korban dianiaya pada Selasa (9/5/2023) dinihari di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Laman: 1 2

Berita Terkait