Sakit Hati, Pria di Asahan Bunuh Pacar Ayahnya, Ditangkap saat Hendak Lari Ke Makassar
digtara.com – Satreskrim Polres Asahan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap wanita yang diketahui adalah pacar dari ayah pelaku. Pria Bunuh Pacar Ayahnya
Baca Juga:
Diketahui korban bernama Orlida br Nababan (54), warga Kecamatab Bandar Pasir BP Mandoge Kabupaten Asahan.
Sementara pelaku bernama Edi Suryanto Gultom (24).
Baca: Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Asahan, dr. Dedy Irawan Nasution: Pemuda Asahan Bersatu Bangkit
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat melakukan press rilis mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban karena korban memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku.
“Bahkan sebelum ibu pelaku meninggal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asamara,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kapal Bawa Pekerja Migran Karam di Perairan Asahan
Yudha menambahkan, bahkan pelaku sudah pernah menasehati korban, namun pelaku dimaki-maki korban sehingga timbul rasa sakit hati.
“Sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayahnya duduk berduaan sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh,” ucapnya lagi.
Lalu pada Kamis tanggal 31 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wib, pelaku dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio milik temannya yang saat itu menginap di rumahnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.
Pelaku pun secara diam-diam masuk ke dalam rumah korban lalu menuju kamar korban.
Korban pun sempat memergoki aksi pelaku yang masuk ke kamarnya.
Namun pelaku tidak mengindahkannya dan langsung melayangkan tikaman ke dada korban sebanyak tiga kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah untuk mengambil pakaian dan selanjutnya pelaku pergi menuju ke Bandara Kualanamu untuk berangkat menuju Makassar.
Namun sebelum bisa melarikan diri, pelaku segera ditangkap petugas Kepolisian.
Yudha menambahkan, saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, pelaku berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Dengan terpaksa, pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Asahan ini mengataka pelaku dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.
Sakit Hati, Pria di Asahan Bunuh Pacar Ayahnya, Ditangkap saat Hendak Lari Ke Makassar