Sakit Hati Diludahi, Pria di Ende-NTT Aniaya Rekannya hingga Tewas
Senin, 27 Maret 2023 09:18
digtara.com – SK alias Dovan (25), warga Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende.
Ia ditangkap kurang dari 24 jam pasca menganiaya rekannya hingga tewas.
Dovan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.
“Kurang 24 jam, Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung menahan tersangka. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Baca: Hadapi Pemilu 2024, Kapolda NTT Tegaskan Polri Netral dan Tidak Berpihak
SK alias Dovan membunuh Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende
Kejadian bermula pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.20 wita.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas di lorong samping Rumah Sakit Jopu, Kabupaten Ende dan hendak menuju jalan raya.
Kemudian korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah ke arah pelaku seraya mengatakan “jangan berdiri dijalan”.
Merasa sakit hati kemudian pelaku langsung mengejar dan menendang korban yang pada saat itu masih di atas sepeda motor hingga korban terjatuh.
Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri.