Sadis! Ayah di TTS Dibunuh Anak Kandung, Kemaluannya Dipotong
digtara.com – Kejadian tragis dialami Daniel Lopo (74), warga Nunutili, RT 01/RW 01, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Ia tewas dibunuh anak kandungnya sendiri dengan sadis hingga kemaluannya dipotong.
Baca Juga:
Pelaku ML (30) membunuh ayahnya yang renta itu pada Kamis (29/4/2021) siang sekitar pukul 14.00 wita.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera S Tr K SIK yang dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021) menyebutkan, kasus ini bermula ketika ML datang meminta makan.
Saat itu ada MML, adik kandung pelaku berbaring di rumah tersebut. MML lalu menyuruh abangnya untuk masuk dan makan di dalam rumah besar yang letaknya 5 meter dari tempat MML berbaring.
Saat tersangka masuk dan makan di dalam rumah besar, MML langsung menuju ke rumah HL, kakak kandungnya yang tak jauh dari rumah korban.
Tiba-tiba MML mendengar korban berteriak minta tolong. MML langsung kembali lagi ke rumah dan melihat tersangka mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.
MML berusaha untuk melarang tersangka. Namun saat itu tersangka memarahi MML sehingga ia pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sedang mencekik korban.
MML pun menuju ke rumah saksi lainnya AT. Namun belum tiba di rumah AT, ia sempat bertemu dengan AN. MML pun memberitahukan kepada AN kalau tersangka berusaha membunuh korban.
AN langsung berlari ke rumah korban. Di rumah korban, ia melihat korban tidur dengan posisi terlentang di tanah.
Ia melihat kondisi korban yang sudah meninggal. Terdapat luka robek pada leher dan juga terdapat 11 luka tusukan pada dada, perut dan lengan serta bahu.
Tersangka membunuh korban secara sadis. Kemaluan korban dipotong dan disimpan di dalam baskom/bokor yang berisi jagung serta 2 potong daging anjing.
AN langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak pemerintah desa dan kemudian pemerintah desa melaporkannya ke polisi.
“Kita langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara. Kita mendalami motif tersangka membunuh ayah kandung nya secara sadis,” jelas Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera S Tr K SIK.
Kini, Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP.