Kamis, 25 April 2024

Sabu 60 Kg Digagalkan Polres Labuhanbatu, Kurirnya Seorang Nelayan

- Jumat, 18 Juni 2021 12:56 WIB
Sabu 60 Kg Digagalkan Polres Labuhanbatu, Kurirnya Seorang Nelayan

digtara.com – Kasus penangkapan sabu-sabu seberat 60 kilogram (kg) bersama 2.000 pil ekstasi yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Polres Labuhanbatu akhirnya terungkap. Sabu 60 Kg Digagalkan Polres Labuhanbatu

Baca Juga:

Diketahui kurirnya, NA (29) yang berprofesi sebagai nelayan diringkus Polsek Torgamba saat menlintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu hendak menuju Provinsi Riau dengan mengendarai Mobil minibus jenis APV warna Silver dengan plat BK 1912 VS.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan petugas langsung mengamankan barang bukti berupa 1 buah ransel berwarna Hijau, 1 tas koper berwarna Coklat serta satu tas koper berwarna Hitam.

“Dari total keseluruhan petugas mendapati 60 bungkus plastik besar yang berisikan sabu-sabu dengan berat mencapai 60 Kilogram, serta 2 kotak yang berisikan 2.000 pil ekstasi,” ujarnya didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan di Polres Labuhanbatu, Jumat (18/6/2021).

Menurut Kapolda, setelah melakukan interogasi, petugas melakukan interogasi bahwa tersangka NA mengakui bahwa dirinya disuruh oleh tersangka I yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polres Labuhanbatu yang juga bekerjasama dengan Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap sumber awal dimana tersangka NA mendapatkan barang tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap rumah dari tersangka I yang disaksikan oleh istrinya, N dan menemukan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisikan sabu, 3 buku tabungan BRI milik N, H, dan P, serta 2 buah ATM,” sebutnya.

Akan tetapi, tersangka I tidak sedang berada di rumahnya dan saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya petugas kemudian mendapat informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka BL yang berada di Kelurahan Tanjung Balai. Petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut.

“Petugas yang disaksikan oleh kepala Lingkungan setempat (Kepling) tidak menemukan barang bukti dan bahkan pemiliknya juga tidak berada di rumahnya,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka NA, ia mengaku sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Sebelum lebaran tahun 2021 berhasil meloloskan sabu seberat 10 kilogram ke Medan dan setelah lebaran tahun 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram tujuan Dumai dan semuanya atas Perintah dari tersangka I,” tegasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Kapolda, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup.

[ya]  Sabu 60 Kg Digagalkan Polres Labuhanbatu

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru