Saat Transaksi, Pelaku Pemilik 4,82 Gram Sabu Diciduk Polisi dari Rumah Kosong
digtara.com – Personil satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, yang ditangkap berinisial ARN (22) warga Jalan Kunyit Lingkungan I,Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ditangkap petugas Sabtu sore( 22/1) sekitar pukul 17.30 Wib, saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Asrama Lingkungan VI,Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi” terang Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan,Sabtu (29/1).
Disebutkan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di sebuah rumah kosong. Merespon informasi itu, Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan tersebut Polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan satu unit Smartphone
Saat di interogasi polisi, tersangka mengakui barang bukti narkoba itu adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.