Remaja 15 Tahun Dijadikan PSK melalui Prostitusi Online Usai Kabur dari Rumah
digtara.com – Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang remaja 15 tahun sebagai PSK. Remaja 15 Tahun Dijadikan PSK melalui Prostitusi Online Usai Kabur dari Rumah
Baca Juga:
Penetapan tersangka itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.
Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,†jelas Achmad.
Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.
“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,†kata Achmad.
Berdasarkan hasil pendalaman, remaja tersebut dieksploitasi sejak awal Juni lalu dan telah melakukannya sebanyak 3-4 kali. Saat diamankan, didapati sejumlah alat kontrasepsi seperti pil KB dan kondom.
Di samping itu kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online.
“Kemungkinan terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,†papar Achmad.
Atas perbuatannya ini, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara remaja yang menjadi korban telah dikembalikan kepada orang tuanya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Remaja 15 Tahun Dijadikan PSK melalui Prostitusi Online Usai Kabur dari Rumah