Jumat, 29 Maret 2024

Rekonstruksi Kasus Bunuh Teman yang Setubuhi Istrinya di Rote Ndao, Korban Menyelinap Lewat Pintu Belakang

- Kamis, 24 Juni 2021 03:00 WIB
Rekonstruksi Kasus Bunuh Teman yang Setubuhi Istrinya di Rote Ndao, Korban Menyelinap Lewat Pintu Belakang

digtara.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dengan korban Martensi W Lau (31) dan tersangka Martinus Nomlene (44) pada Rabu (23/6/2021) petang. Hasilnya, beberapa fakta baru terungkap.

Baca Juga:

Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau SSos, digelar di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah Rinto Lilo di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao. Rinto merupakan tetangga tersangka Martinus.

Di rumah tersebut, pada Rabu (9/6/2021), korban Martensi yang berdomisili di Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, berkumpul usai bersama-sama mengerjakan sawah di Henulain, Desa Oetululu.

Baca: Pria di Rote Ndao Tega Habisi Nyawa Tetangga Karena Tak Mau Menegurnya

Pada adegan 3 hingga 7, menerangkan kegiatan tersangka bersama istrinya MYH (27) dan anak-anaknya di rumah pada hari yang sama Rabu (9/6/2021) pukul 19.00 Wita hingga pukul 21.00 wita. Kegiatan mulai dari makan malam tersangka bersama keluarga hingga tersangka menidurkan anaknya dan ia tidur di kamar depan.

Pada adegan 8-11, menerangkan adegan di mana korban masuk ke rumah tersangka secara diam-diam lewat pintu belakang. Korban kemudian mengajak dan mengancam membunuh MYH jika tak mau melakukan hubungan badan.

Berdasarkan informasi, korban sebenarnya sudah kerap datang menyelinap ke rumah tersebut, namun selama ini tidak diketahui tersangka. Bahkan seperti diungkapkan di pemberitaan sebelumnya, ada hubungan gelap antara korban dan istri tersangka. Dan tersangka juga mengenal korbannya.

Dari adegan ke-12 hingga 16 terungkap, tersangka memergoki korban sedang menyetubuhi istrinya di kamar. Menurut tersangka, ia melihat istrinya diancam dengan gunting. Di saat itu, tersangka memukul dan membunuh korban dengan menggunakan parang.

Sedangkan adegan 17 dan 18, menerangkan ditemukannya korban pembunuhan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi dan tersangka menyerahkan diri di SPKT Polres Rote Ndao.

Rekonstruksi juga disaksikan Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kasat Narkoba Iptu Marthen Balukh, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Frits Oktovianus Matly, pihak Kejari Rote Ndao Martin Pardede, SH bersama anggota, pengacara tersangka Ebsan Kafelkai, SH serta masyarakat dusun Toiu Selatan, Desa Saindule.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo SIP, menyebutkan kalau tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao Bantu Kacamata bagi Warga Gereja Penderita Glukoma

Kapolres Rote Ndao Bantu Kacamata bagi Warga Gereja Penderita Glukoma

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Aniaya Warga, Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi

Aniaya Warga, Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi

Hujan Intensitas Tinggi di Rote Ndao Rendam Sejumlah Rumah dan Tembok Penahan Jebol

Hujan Intensitas Tinggi di Rote Ndao Rendam Sejumlah Rumah dan Tembok Penahan Jebol

Kapolsek di Rote Ndao Bantu Padamkan Sepeda Motor Terbakar

Kapolsek di Rote Ndao Bantu Padamkan Sepeda Motor Terbakar

Komentar
Berita Terbaru