Rekayasa Sita Ganja 327 Kg Tak Bertuan, Oknum Polisi Divonis 20 Tahun Penjara
digtara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Bripka Witno Suwitno dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga divonis 20 tahun penjara terkait kasus rekayasa sita ganja seberat 327 kg. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
“Pertama, menyatakan terdakwa Edy Anto Ritonga terbukti bersalah, karena menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dipenjara 20 tahun dengan denda 1 miliar,” sebut Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala di ruang Cakra II PN Medan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bripka Witno Suwitno.
Sedangkan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan divonis dipenjara 13 tahun dengan denda 1 miliar. Sebelumnya ia dituntut 20 tahun penjara.
Sementara itu, Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik divonis 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
Rekayasa Ganja Sitaan Tak Bertuan
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Selanjutnya Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi Anto Ritonga. Dia menyebut harga modal Rp1.600.000 per kg sehingga total modal seluruhnya sebesar Rp400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Anto Ritonga di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (27/2/2020). Lokasi rumah yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput”.
Kemudian, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek dengan syarat tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan.
Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg. Akan tetapi, rekayasa sita ganja ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu bersama Edi Anto Ritonga diringkus.