Reka Ulang Duel Maut di Gereja GMIT Ebenhaezer Boni Rote Ndao, Pelaku Lakoni 35 Adegan
digtara.com – Masih ingat dengan kasus pembunuhan gegara korban tidak mau menegur pelaku beberapa lalu? Polres Rote Ndao menggelar reka ulang pada Kamis (8/7/2021) pagi tadi.
Baca Juga:
Kasus pembunuhan ini terjadi di Gereja Egenhaezer Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (18/6/2021) sore. Ternyata korban dan pelaku sempat berduel sebelum akhirnya korban meninggal dengan banyak luka tebasan parang.
Hal itu terungkap dalam reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Mbau S Sos yang digelar di 5 lokasi berbeda.
Tersangka dihadirkan bersama pengacara Adibu Zakarias SH dan disaksikan masyarakat setempat.
Baca:Â Pria di Rote Ndao Tega Habisi Nyawa Tetangga Karena Tak Mau Menegurnya
Selain tersangka Kristian Mbuik alias Tian, warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, 21 orang saksi turut hadir.
Adegan 1 hingga 7 menerangkan awal kejadian kegiatan korban mengumpulkan besi bekas proyek pengerjaan SD Inpres Boni. Ketika itu, Tian (tersangka/pelaku) sedang memotong kayu di depan SD Boni.
Min (korban) melintas yang mengumpulkan besi bekas melintas di depannya namun tidak menegur.
Dalam adegan 8 hingga 12 terungkap bagaimana perselisihan antara tersangka dan korban. Hingga kemudian tersangka yang mengacungkan parang yang tadinya digunakan untuk memotong kayu ke arah korban.
Korban pun lari karena takut akan ancaman pelaku. Hal itu terungkap pada adegan 13 hingga 29 dimana tersangka mengejar korban hingga terjadilah pembunuhan di dapur umum gereja tersebut.
Terungkap bahwa korban sempat melawan dengan benda tumpul yang dipegangnya. Terjadilah duel yang tak seimbang karena pelaku menggunakan senajata tajam. Korban kalah dan akhirnya tewas di tempat.
Pada adegan ke-30 menerangkan adanya saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Boni.
Sementara pada adegan 31 hingga 35 menerangkan adegan dimana setelah tersangka membunuh korban, tersangka dibawa ke rumah sakit akibat luka yang dialami pada saat berduel dengan korban.
Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berlangsung 2 jam dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe