Pria Ini Dijebloskan Korbannya ke Penjara Usai Curi Sepeda Motor
digtara.com – Irfan Ardiansyah (31) dikejar hingga ke Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang setelah nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BK 5830 XU milik korban Mariono pada Kamis (24/12/ 2020). Pria Ini Dijebloskan Korbannya ke Penjara Usai Curi Sepeda Motor
Baca Juga:
Menurut laporan korban Mariono (46) warga Dusun III, Desa Kulasar Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sebelum kejadian, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB, ia sedang parkir untuk melihat ternak sapi.
Sialnya, saat ia melihat sapi yang sedang digembalakan, sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku. Identitas pelaku diketahui setelah saksi melihat Irfan mengendarai motor dan berpapasan dengan Supriadi (46) ditengah jalan desa.
Tanpa membuang waktu, korban dan saksi mengejar pelaku hingga sampai di sebuah warung di wilayah Deli Tua, Deli Serdang. Saat itu, korban langsung bersama warga sekitar menangkap pelaku, namun sepeda motor sudah dijual kepada seseorang.
Korban memboyong pelaku ke Mapolsek Kotarih dan langsung membuat laporan, Jumat (25/12/2020). “Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/40/XII/2020/SU/RES SERGAI/SEK KOTARIH, tanggal 25 Desember 2020,” ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Selanjutnya, sambung Kapolres, tersangka yang juga warga yang sama dengan korban diamankan bersama barang bukti, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Jonnion Afriandi Tarigan Nopol BK 5830 XU, 1 lembar BPKB asli atas nama Jonnion Afriandi Tarigan BK 5830 XU dan uang sisa penjualan sepeda motor Yamaha Vixion Rp1,8 juta.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta, sedangkan tersangka masih dalam proses guna pengembangan kasusnya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Pria Ini Dijebloskan Korbannya ke Penjara Usai Curi Sepeda Motor