Kamis, 28 Maret 2024

Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Sabu, 2 Pria Diboyong

Arie - Minggu, 15 November 2020 14:26 WIB
Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Sabu, 2 Pria Diboyong

digtara.com – Lagi pesta narkoba, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menciduk dua pria di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tj. Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 12 November 2020 lalu, sekira Pukul 16.30 Wib. Polsek Tanjung Beringin

Baca Juga:

Identitas kedua tersangka MSS alias Fii (27) warga Desa Tebing Tinggi, dan MK alias Dafi (24) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu.

1 buah bong (alat hisab sabu), 1 buah kaca pirex,1 buah pipet plastik yang dipergunakan untuk mengambil sabu, 2 buah mancis dan 1 buah pisau lipat.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, Minggu (15/11/2020) mengatakan mendapat informasi dari masyarakat tentang di suatu tempat sering terjadinya transaksi dan tempat memakai narkotika di Desa Tebing Tinggi.

Baca: Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan.

Diamankan

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung menuju sasaran penindakan sesuai informasi dan berhasil mengamankan 2 orang pria.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Fii dan Dafi memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Abah Amin yang ditemuinya di tepi jalan di Desa Tebing Tinggi.

Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah Abah Amin, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka.

Namun setelah dilakukan pencarian, Abah Amin tidak ditemukan, dan diperoleh informasi bahwa orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai,” tandas Kapolres.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Sabu, 2 Pria Diboyong

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru