Selasa, 16 April 2024

Polsek Perbaungan Bekuk 4 Komplotan Pelaku Pencurian

- Minggu, 21 Maret 2021 15:17 WIB
Polsek Perbaungan Bekuk 4 Komplotan Pelaku Pencurian

digtara.com – Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap 4 tersangka, Jumat (17/3/2021). Polsek Perbaungan Bekuk 4 Komplotan Pelaku Pencurian

Baca Juga:

Tersangka yang ditangkap masing-masing, Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44) keempatnya warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah rumah bearing roda truk bagian belakang,1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.

Korban, Sukino (52) warga Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai LP / 34 /II/2021 /SU RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 13 Februari 2021 mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih.

Informasi yang dihimpun, kronologis kejadian, Jumat (12/2/2021). Pada saat itu istri korban, Suparti (45) terbangun dari tidurnya dikarenakan terdengar suara-suara yang berasal dari dapur rumahnya.

“Kemudian ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keadaan. Namun tiba-tiba mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya, oleh Supartik disenter namun tidak lagi terlihat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).

Merasa curiga, dia melihat ada barang milik suaminya berceceran dekat tembok pagar dan kemudian baru diketahui bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian barang. Kejadian tersebut dikabarkan kepada suaminya Sukino.

Namun pada malam itu sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Bengkel. Setelah Sukino sampai rumah baru diketahui ada beberapa barang miliknya yang telah hilang dari tempat penyimpanan.

Akan tetapi, korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian di rumahnya. Atas kejadian kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan berdasarkan keterangan korban, Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Utuh Samsul dkk.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (17/3/2021) dilakukan penangkapan terhadap Utuh Samsul, lalu dari ‘nyanyian’ itu ke empat pelaku berhasil diciduk dari rumah nya masing-masing.

“Para tersangka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPpidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tandas Kapolres.

[ya]  Polsek Perbaungan Bekuk 4 Komplotan Pelaku Pencurian

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru