Jumat, 19 April 2024

Polres TTS Bekuk Bandar Judi Dadu di Pasar

Imanuel Lodja - Selasa, 01 Oktober 2019 06:32 WIB
Polres TTS Bekuk Bandar Judi Dadu di Pasar

digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan dari unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan dan membekuk seorang warga yang sedang bermain judi di pasar.

Baca Juga:

Penangkapan ini dilakukan polisi pada Selasa (1/10/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita di Pasar Bes’ana Desa Bes’ana Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS Provinsi nusa Tenggara Timur (NTT).

“Benar kita amankan pelaku kasus judi saat bermain judi di pasar. Kita juga amankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH, Selasa (1/10/2019).

Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS mengamankan seseorang warga, GR (32) yang juga warga Kecamatan Mollo Barat Kabupaten TTS. Saat itu GR sedang melaksanakan perjudian sebagai bandar kuru-kuru (dadu).

“Kita amankan pelaku GR yang saat itu sementara bermain judi dilokasi tengah pasar,” tandasnya.

Awalnya polisi mendapat laporan dan informasi dari warga masyarakat terkait permainan judi di lokasi pasar. Berbekal informasi ini, Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS dibawah pimpinan Bripka John Taniu mendatangi lokasi tersebut.

Setelah memastikan adanya praktel perjudian di pasar Bes’ana, maka tim buser sat Reskrim Polres TTS melakukan penggerebekan.

“Penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat di sekitar lokasi,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

GR tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan diamankan polisi. Ia pun pasrah saat digeledah polisi. Selain mengamankan GR yang merupakan bandar, polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa 1 buah layar, 1 set peralatan permainan, dan uang sejumlah Rp. 3.576.000,00.

GR dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
GR ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dalam sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebib lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka GR dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan kasus ini guna mengembangkan pihak lain yang diduga juga terlibat.

“Bisa saja ada pihak lain yang terlibat namun sejauh ini hanya GR yang menjadi tersangka karena tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti yang juga kita amankan,” tandas mantan penyidil Dit Reskrimsus Polda NTT ini.

Mantan Paur Bungkol Spripim Polda NTT ini juga menghimbau masyarakat di Kabupaten TTS untuk tidak bermain judi karena merusak mental masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Komentar
Berita Terbaru