Jumat, 29 Maret 2024

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengguna Narkoba

- Selasa, 05 November 2019 11:57 WIB
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengguna Narkoba

digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabusabu, Senin malam kemarin.

Baca Juga:

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menyebutkan, kedua tersangka adalah DD alias Dicky (24), warga Jalan Listrik, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, serta MIH alias Ikhsan (28), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Dari penangkapan itu, kita berhasil menyita 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabusabu seberat 0,28 gram. Lalu satu unit ponsel merek Samsung beserta SIM Cardnya, dan uang tunai senilai Rp.100 ribu,”sebut Putu, Selasa (5/11/2019).

Putu mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis sabusabu di salah satu rumah di Perumahan Uli Buah, Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengidentifikasi rumah yang dilaporkan tersebut. Polisi kemudian mengetuk pintu rumah tersebut dan setelah dibuka  terlihat ada tersangka Dicky sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat satu bungkusan yang setelah di cek ternyata narkotika jenis sabu.

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengguna Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka (ist)

“Saat kita interogasi, yang bersangkutan mengakui kalai sabusabu itu miliknya. Dia mengaku mendapatkan sabusabu itu dari rekannya Iksan,”terangnya.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan kepada Iksan. Iksan lalu diburu dan berhasil ditangkap di depan teras rumahnya. Iksan ditangkap beserta barang bukti uang tunai senilai Rp.100 ribu dan ponsel Samsung. Mereka lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

“Keduanya kini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 pada Undang-Undang RI Nomor 35 UU Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,”tukasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru