Kamis, 25 April 2024

Polres Tanjungbalai Ringkus Pencuri HP Lagi Nongkrong di Warung Tuak

- Senin, 20 April 2020 04:38 WIB
Polres Tanjungbalai Ringkus Pencuri HP Lagi Nongkrong di Warung Tuak

digtara.com | Polres Tanjungbalai berhasil meringkus LS alias Lambok (28) tersangka Curat lagi nongkrong di warung tuak Minggu (19/4/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka disita 1 (satu) Unit handphone merk samsung model lipat warna putih milik pelapor yang di ambil oleh pelaku. 1 (satu) potong baju kaos tanpa lengan warna hijau yang dipakai waktu melakukan pencurian.

1 (satu) potong celana ponggol warna abu abu yang bertuliskan black gamlok yang dipakai waktu melakukan pencurian. 1 (satu) potong baju kaos warna biru black yang dibeli dari hasil pencurian.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pada Kamis 16 April 2020 sekira pukul 03.00 wib awalnya tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu sebelah kiri lalu masuk ke dalam rumah.

Dan langsung menuju ke fiber yang berisi jajanan makanan ringan yang terletak di ruang tamu setelah itu masuk kedalam kamar tidur yang tidak ditutup pintunya.

Tersangka melihat seorang perempuan yang sedang tidur dan posisi handphone berada di tempat tidur lalu tersangka mengambil handphone yang berada diatas tempat tidur.

Akibat kejadian tsb pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tanbjung Balai.

Lalu, pada Minggu 19 April 2020 sekira pkl 15.00 Wib, personil mendapat informasi bahwa laki-laki yang diduga melakukan pencurian tersebut sedang berada di jln DR.FL.Tobing gg. Damuli lk.V Kel Sirantau kec.Datuk Bandar kota Tanjungbalai tepatnya di kedai sianturi.

Kemudian personil tekab Sat Reskrim di pimpin Padal Tekab Sat Reskrim meluncur ke jln.DR.FL.Tobing gg.damuli lk.V kel.sirantau kec.Datuk Bandar kota Tanjungbalai.

Selanjutnya laki-laki tersebut dilakukan interogasi dan LS mengaku telah melakukan pencurian pembertan (curat) di dalam rumah milik pelapor di jln. Pepaya kel. Tanjungbalai kota II kec. Tanjungbalai Selatan.

Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan di bawa ke Polres guna proses sidik.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 subs 362 KUHPidana dengan Pidana Penjara maksimal 7 Tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru