Jumat, 29 Maret 2024

Polres Sumba Barat Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Redaksi - Kamis, 27 Mei 2021 04:00 WIB
Polres Sumba Barat Bekuk Dua Pelaku Curanmor

digtara.com – Aparat kepolisian Polres Sumba Barat membekuk dua warga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beberapa kali beraksi.

Baca Juga:

Kedua warga pelaku curanmor masing-masing SW alias Saingu (22) dam ASW alias Agus (19), keduanya warga Kampung Katomatoba, Desa Sobarade, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Mereka mencuri sepeda motor milik Darius DR Belu (25), warga Kampung Paraiwunga, Desa Watuasa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.

Keduanya mencuri sepeda motor jupiter MX warna merah marun nomor polisi DK 4727 IO di depan Toko Nuansa, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK MH di kantornya, Rabu (26/5/2021) menyebutkan kalau kedua pelaku mencuri sepeda motor korban pekan lalu atau pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 13.30 wita.

Awalnya korban Darius Dondu Raja Belu dan Elbin Depa Muri datang di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Di toko Nuansa, Kota Waikabubak, keduanya berbelanja dan membeli alat sensor.

Setibanya di Toko Nuansa, korban bersama kerabatnya langsung memarkir sepeda motor miliknya di depan Toko Nuansa tersebut lalu masuk ke dalam toko untuk berbelanja.

Sekitar 15 menit lamanya korban keluar dari toko tersebut dan hendak mau pulang. Namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban sudah berusaha mencari di sekitar lokasi tempat parkir tersebut namun tidak menemukan sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Sumba Barat.

Pasca menerima laporan polisi, personil piket SPKT, unit IV Satuan Intelkam dan piket Satuan Reskrim Unit Pidum Polres Sumba Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di sekitar lokasi kejadian,” tandas Kapolres Sumba Barat.

Pelaku semula berniat menjual sepeda motor curian. Namun sebelum sepeda motor terjual, polisi sudah menangkap pelaku.
Kepada pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 dari KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolres Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Barat Daya Kirim Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Polres Sumba Barat Daya Kirim Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru