Kamis, 28 Maret 2024

Polres Sergai Tangkap Dua Pemuda Pengangguran Kaki Tangan Bandit Narkoba

- Minggu, 20 Oktober 2019 11:09 WIB
Polres Sergai Tangkap Dua Pemuda Pengangguran Kaki Tangan Bandit Narkoba

digtara.com | SERGAI – Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polda Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang pemuda yang menjadi kaki tangan seorang bandit narkoba berinisial B.

Baca Juga:

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, keduanya adalah MFA alias Ozi (24), warga Dusun I, Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, dan IS alias Ajo (21), warga Dusun II, Desa Firdaus. Keduanya ditangkap di Dusun I, Desa Firdaus pada 16 Oktober 2019 kemarin.

Dari Ozi, Polisi berhasil menyita sebanyak 23 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,83 gram dan uang tunai senilai Rp.39 ribu, serta satu unit ponsel, dompet dan satu unit alat isap sabu (bong).

Sedangkan dari Ajo, berhasil diamankam satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabi seberat 0,16 gram, satu paket kecil berisi pil diduga esktasi, satu unit ponsel dan satu potong baju seragam SMA.

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut atas informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Warung Bebek, yang lokasinya tidak jauh dari mako Polres Sergai. Oleh Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui identitas bandar yang menjual berinisial B. Kita lalu mengejar B dan berhasil menangkap Ozi yang merupakan kaki tangannnya,” kata Martualesi, Minggu (20/10/2019).

Dari Ozi, Polisi kemudian mengetahui jika barang haram milik Ozi didapat dari Ajo. Polisi pun memburu Ajo dan berhasil membekuknya.

“Dari Ajo kita ketahui kalau bandarnya berinisial B. Namun saat akan kita tangkap, tersangka B sudan terlebih dahulu kabur. Dia mengetahui penangkapan Ozi dan Ajo, karena rumah mereka berdekatan,”tukasnya.

Kedua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti yang berhasil disita kini sudah diboyong ke Mapolres Sergai. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandas Martualesi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru