Polres Sergai Ringkus 2 Kurir Sabu
digtara.com – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20). Polres Sergai Ringkus 2 Kurir Sabu
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di kediaman mereka Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Selain itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,0 gram, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1Â plastik warna kuning.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manulang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mengetahui ciri-ciri orang yang dimaksud Tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Saat itu, Tim melihat tersangka Andy membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 helai plastik klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu.
Selanjutnya, dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang haram itu oleh temannya bernama Jefry, namun tersangka tidak mengetahui alamatnya.
Selanjutnya, Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Polres Sergai Ringkus 2 Kurir Sabu
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.