Polres Kupang Kota Bekuk Seorang Penadah Motor Curian
digtara.com | KUPANG – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota menangkap YG (28), tersangka penadah sepeda motor curian. Tersangka ditangkap berikut satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi EB5441CJ di Kelurahan Penfui, Maulafa, Kota Kupang pada Minggu 1 Maret 2020 malam kemarin.
Baca Juga:
KBO Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, mengatakan, penangkapan tersangka didasari laporan polisi nomor LP/B/1273/XII/2019/SPK Res Kupang Kota. Laporan itu dibuat oleh Ignasius Usen Aliandu (21), seorang mahasiswa yang bermukim di Kelurahan Oesapa Selatan, Kelapa Lima, Kota Kupang. Ignasius mengaku sepeda motornya hilang saat diparkir di dalam kamarnya.
“Kita berhasil menangkap YG, penadahnya. Yang bersangkutan berikut sepeda motornya sudah kita amankan ke Komando. Sementara pencurinya, sudah kita identifikasi atas insial RIJR. Sekarang sedang kita buru,”sebut Wayan, Senin (2/3/2020).
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Desember 2019 lalu. Saat itu korban Ignasius sedang tak berada di rumah. Dia sedang pergi ke rumah temannya Yulianto untuk di Kelurahan Eebobo, Kota Kupang. Ignasius dijemput Yulianto dengan mobil, sehingga sepeda motornya di tinggal di dalam kamar kos.
Sepulangnya dari rumah Yulianto keesokan harinya, motor sudah raib. Ignasius berusaha melakukan pencarian, namun tak kunjung ketemu sehingga ia berkesimpulan motornya dicuri dan langsung membuat laporan polisi.
Terungkapnya penadah pencurian itu setelah tersangka pencurian itu RIJR menggungah foto motor curiannya di salah satu grup di media sosial Facebook.
Tersangka YG yang terjangkau unggahan itu, kemudian terlibat percakapan dengan RIJR. Dalam percakapan itu, RIJR dan YG sepakat untuk melakukan pertukaran.
Sepeda motor Yamaha Vixion berdokumen milik YG akan ditukar dengan Honda CRF tanpa dokumen yang dicurinya dari tersangka Ignasius.
Unggahan itu ternyata tak hanya terjangkau YG, polisi juga berhasil menjangkaunya dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka YG.
[AS]