Jumat, 19 April 2024

Polisi Upayakan Diversi ART Pelaku Pencurian Barang Majikan

Imanuel Lodja - Rabu, 06 November 2019 05:26 WIB
Polisi Upayakan Diversi ART Pelaku Pencurian Barang Majikan

digtara com | KUPANG – Aparat kepolisian Polsek Alak mengupayakan diversi bagi Putri Manafe alias Emilia Banamtuan alias Emi (17), tersangka kasus pencurian barang majikannya.

Baca Juga:

“Kita upayakan diversi bagi tersangka karena tersangka masih dibawah umur,” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH saat ditemui di kantor nya, Selasa (5/11/2019).

Tersangka yang diamankan polisi sejak akhir pekan lalu masih berada di Mapolsek Alak namun tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. “Kita amankan tersangka dan kita kenakan wajib lapor karena berusia 17 tahun,” tambahnya.

Polsek Alak sedang berkoordinasi dengan Bapas Kupang untuk pelaksanaan diversi. Namun demikian tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. “Karena ancaman hukuman dibawah 7 tahun maka tersangka tidak ditahan. Sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 maka anak dibawah umur harus diupayakan untuk diversi,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.

Kapolsek juga mengemukakan kalau dari tersangka diamankan barang bukti cincin dan gelang serta kalung emas. Namun sejumlah barang bukti sudah dijual tersangka dengan kisaran harga dibawah Rp 200.000.

Tersangka yang hanya tamat pendidikan SMP ini sempat kabur ke kampung halaman di Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Sukun RT 08/ Rw 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 24 juta lebih dan langsung dbawa ke Mapolsek Alak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah sepeda motor mio nomor polisi DH 4273 HJ dan perhiasan emas berupa 4 buah gelang emas, 1 buah cincin, 1 buah kalung dan 4 buah anting-anting.
Kasus ini dilaporkan Rudy Priyono, SKM M.Kes (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di RT 19/RW 06 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda motor, perhiasan emas dan uang dibawa kabur Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.

Di Mapolsek Alak, korban mengaku kalau awalnya terlapor Putri Manafe mengaku adalah anak yatim piatu.[WI]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Gerak Cepat Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian di Kota Kupang

Gerak Cepat Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian di Kota Kupang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Anggota Polres Belu Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Anggota Polres Belu Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Medan Akhirnya Ditangkap

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Medan Akhirnya Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru