Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online di Lhokseumawe
digtara.com | LHOKSEUMAWE – Personel Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus satu dari tiga anggota sindikat penipuan online antar provinsi. Tersangka ditangkap karena patut diduga melakukan penipuan yang menyebabkan sejumlah warga Lhokseumawe meruggi hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial FR (25) warga Gampong Teumpok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menghubungi korban melalui panggilan telpon seluler. Tersangka lalu mencatut nama kerabat atau teman korban dan berpura-pura kenal.
“Tersangka FR mengaku bernama Fadil kepada korban, dan ternyata nama itu memang orang yang dikenali korban. Tersangka meminta pemodal untuk melakukan bisnis jual beli handphone,†ujar Ahzan saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (27/02/2020).
Ahzan lebih lanjut mengatakan, setelah ditelephone Fadil, korban kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial FY alias Asiong. Asiong menyebut jika dia hendak memberi handpone dari korban.
“Karena diimingi akan mendapat keuntungan besar, maka korban terpedaya dengan perkataan yang dijanjikan itu,”sebutnya.
Setelah mendapat orderan dari Asiong, korban kemudian menghubungi Fadli untuk memesan barang. Fadli lalu meminta korban agar mengirimkan uang supaya handpone yang ingin dibeil bisa dikirim ke Asiong.
“Lalu korban memenuhi permintaan itu. Dia mengirim dalam tiga tahapan. Pertama senilai Rp.15 juta, kedua Rp.19 juta dan ketiga Rp.5 juta. Total seluruhnya Rp.39 juta,†jelas Ahzan.
Kompol Ahzan menambahkan, karena sudah berbulan-bulan, korban tidak mendapatkan keuntungan dan malah merasa tertipu, lalu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lhokseumawe.
“Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Januari lalu di rumahnya,†pungkasnya.
[AS]