Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Ungkap Pembunuh Driver Ojol di Binjai dari Rekaman CCTV

Hendra Mulya - Jumat, 26 Maret 2021 04:14 WIB
Polisi Ungkap Pembunuh Driver Ojol di Binjai dari Rekaman CCTV

digtara.com – Berkat rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) di Binjai berhasil ditangkap.

Baca Juga:

“Setelah berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi, kemudian meneliti rekaman CCTV, kemudian petugas berhasil menemukan indentitas pelaku,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Tayang Rizki, Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan Kabag Humas AKP Siswanto Ginting saat di konfirmasi digtara.com, Jumat (26/3/21).

Driver ojol Iwan Suranta Nainggolan (43), warga Jalan Anggrek, Gang Manis, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara tewas dengan tiga tusukan di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (19/3/21) lalu.

Sementara tersangka Riki Dermawan (22) warga jalan H. Hasan, Kelurahan Limausunde, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berhasil diringkus tim Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (23/3/21) malam.

Dijelaskan Kapolres Binjai, setelah peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Polres Binjai langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemui sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan.

Berangkat dari penyelidikan, akhirnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pemakaman umum kawasan jalan H. Hasan, Kelurahan Limausunde, Kecamatan Binjai Barat tidak jauh dari rumahnya.

“Dari keterangan saksi itu lah akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.

Saat melakukan pengembangan dan mencari barang bukti, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa diberikan tembakan di kedua kakinya.

“Tersangka melawan. Petugas yang takut tersangka kabur akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya,” paparnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sarung pisau, handphone, helm dan celana serta jaket yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

“Tersangka dikenakan pasal 340, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.”

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru