Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMK
Digtara.com – Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus pemerkosaan DI (15) siswi SMK di Batangkuis, Deliserdang yang diperkosa kakak kelasnya secara gerombolan. Tujuh tersangka kasus pemerkosaan Siswi SMK kini ditahan di Polresta Deliserdang, Rabu (1/4/2020) Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Kita sudah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini,” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Firdaus.
Ketujuhnya yakni Inisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI. Lanjut Firdaus, satu orang dipulangkan dengan inisial RA karen tidak terbukti. “Kan delapan yang diamankan. Karena tidak terlibat satu dikembalikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subsider 82, undang undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keseluruhan pelaku mengakui perbuatannya. Namun, mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penanganannya harus khusus. “Pelaku masih dibawah umur semuanya,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, DI bersama keluarga didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang Junaidi Manik mendatangi Polresta Deliserdang untuk membuat laporan atas kasus ini. Laporan diterima dengan STTPL Nomor 155/III/2020/Resta DS.
“Bukti-bukti sudah kita lampirkan dan berharap pelaku segera ditangkap,†kata Junaidi Manik, kemarin usai buat laporan.
Dia menjelaskan korban diperkosa sebanyak dua kali oleh tujuh pelaku yang juga kakak kelas korban. Pertama pada 16 Desember 2019 di sekolah usai praktikum. Kedua di rumah pelaku Y dua setelah hari pertama bersama tiga rekan pelaku lainnya.
Akibat dari pemerkosaan yang dialami korban, Junaidi membeberkan, korban tidak lagi bersekolah sejak 10 Februari lalu. Korban di bully dan trauma.
“Korban takut kalau sekolah. Dia ngaku dipermalukan oleh pelaku dan rekannya,†ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=WryX9qqghHs
Tujuh tersangka pemerkosa Siswi