Polisi Tembak Kurir 6.587 Butir Pil Ekstasi di Serdang Bedagai
digtara.com | SERGAI – Polisi menembak seorang kurir narkoba bernama Samsul. Samsul ditembak di bagian lutut kanan, karena melawan dan mencoba melarikan diri.
Baca Juga:
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan, Samsul ditangkap di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah pada Selasa, 11 Februari 2020. Penangkapan dilakukan setelah Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“Dari penangkapan terhadap tersangka Samsul, kita berhasil menyita sebanyak 1.109 gram narkoba jenis pil ekstasi. Jumlah totalnya 6.587 butir. Kita juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio bernomor polisi BK3657OT yang diduga hasil kejahatan,”sebut AKBP Robin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/2/2020) malam.
Setelah menangkap tersangka Samsul, sebut AKBP Robin, anak buahnya melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok ekstasi tersebut.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pemasoknya, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga harus diberikan tindakan tegas, keras dan terukur oleh anggota kita. Tersangka ditembak di kaki kanannya dan mengenai bagian lutut,”sebut Robin.
OPERASI ANTIK TOBA 2020
Robin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2020 yang digelar sejak 27 Januari 2020 dan akan berakhir pada 16 Februari 2020 mendatang.
“Selama Operasi Antik Toba 2020 ini, kita berhasil mengungkap sebanyak 13 laporan polisi (LP). Terdiri dari 5 laporan polisi di Satuan Reserse Narkoba 5 LP. Lal Polsek Dolmas 3 LP, Polsek Perbaungan 2 LP, Polsek Tanjung Beringin, Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus, masing masing 1 LP,”paparnya.
Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 Orang. Terdiri dari 13 Orang laki-laki dan seorang perempuan. Dengan kategori pengedar 12 orang dan pemakai 2 orang.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita, yakni pil ekstasi 6.603 butir seberat 1.195 gram. Lalu sabu-sabu seberat 24,31 gram. Ganja 0,6 gram dan Uang tunai Rp.400.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK3657OT.
“Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara,”tutupnya.
[AS]