Polisi Tangkap Bandit Penggasak Uang Rp.60 Juta dari Parkiran Kantor DPRD Sumut
digtara.com | MEDAN – Polisi berhasil menangkap tiga orang bandit yang patut diduga terlibat dalam aksi pencurian di parkiran Kantor DPRD Sumatera Utara pada Jumat 13 Desember 2019 lalu. Dimana dalam aksinya, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai hampir Rp.60 juta.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simajuntak menyebutkan, ketiga tersangka adalah AT alias Arnold (50), warga Tanjung Gusta Medan Helvetia. Lalu MR alias Asiong (48) warga Binjai; dan tersangka M alias Mul, warga Indralaya Utara, Sumatera Selatan.
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,â€sebut Maringan, Selasa (14/1/2020).
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Penangkapan ketiganya berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang hingga berhasil mengidentifikasi tersangka Arnold ketika berada di salah satu rumah di bilangan SM Raja, Gang Kasih, Kota Medan pada 12 Januari 2020 lalu.
“Tim kita langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka Arnold. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainya,â€jelasnya.
Dari tersangka Arnold, Polisi kemudian mendapatkan identitas dua tersangka lain yang terlibat. Yakni Asiong dan Mul. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Asiong di hari yang sama. Asiong dibekuk dari Jalan Binjai Gang Horas.
“Saat akan dilakukan dibawa, kedua tersangka yang sudah kita tangkap mencoba melarikan diri dengan menyerang petugas. Kita lalu memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka tersebut,â€sebutnya.
Sementara itu tersangka Mul, ditangkap keesokan harinya, 13 Januari 2020 sekitar pukul 15:00 WIB. Tersangka Mul ditangkap dari Bandara Kualanamu, Deliserdang tak lama setelah turun dari pesawat yang membawanya.
“Berdasarkan hasil interogasi tersangka MUL, dia mengakui perbuatannya. Mul bersama dua tersangka lainnya telah melakukan pencurian di parkiran kantor DPRD Kota Medaa. Ketiganya lalu kita bawa ke komando,â€tukasnya.
Dari hasil pencurian itu, papar Maringan, tersangka Mul mendapatkan bagian terbanyak. Sebagai eksekutor utama, dia memperoleh bagian Rp.20,5 juta. Sementara tersangka Arnold dan tersangka Mul masing-masing mendapatkan jatah Rp.17 juta.
“Dari tersangka kita sita sejumlah uang dan barang-barang pribadi tersangka yang kita diduga dibeli dari hasil kejahatan,â€tandas Maringan.
DASAR PENANGKAPAN
Penangkapan ketiga tersangka ini didasari atas laporan polisi bernomor LP / 2016 / K / XII / 2019 / SU / SPKT Sek Medan Baru. Laporan tersebut atas nama Hamdan Rifai Ginting (37), warga Jalan Pintu Air IV Gang Pribadi Kelurahan Kwala Bekala, Medan Tuntungan.
Lewat laporan tersebut PNS Kantor DPRD Sumatera Utara itu melaporkan kehilangan sejumlah uang yang baru dia ambil dari Bank Sumut. Uang tersebut hilang saat mobil berada di areal parkir belakang Kantor DPRD Sumatera Utara.
“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pada Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,â€tandasnya.
[AS]