Polisi Sudah Tetapkan 53 Tersangka Karhutla di Riau
Digtara.com | PEKANBARU – Sampai saat ini, Jajaran Kepolisian Daerah Riau masih melakukan penyelidikan sejumlah kasus karhutla di Riau. Pihak Polda Sumut telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
Baca Juga:
Berdasarkan data hingga Kamis (19/9/2019), Polda Riau telah menetapkan 53 tersangka karhutla. Satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.
“Jajaran Polda Riau sudah menetapkan 52 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi,” sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Dia menjelaskan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana karhutla sebanyak 51 kasus. Sementara itu, dari 53 tersangka, sebanyak 30 kasus masih dalam penyidikan kepolisian.
“Satu kasus sudah P21. Kemudian 4 kasus tahap satu dan 16 kasus tahap dua, sedangkan luas areal yang dibakar para tersangka seluas 1.017,795 hektar,” kata Sunarto.
Dia menambahkan, seluruh jajaran Polres di Riau sudah berhasil menangkap dan menetapkan pelaku karhutla sebagai tersangka. Misalnya, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang paling banyak menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang. Kemudian Polres Bengkalis dan Polres Dumai yang sama-sama menangkap 8 orang tersangka.[kompas]