Polisi Segera Reka Ulang Kasus Bunuh Teman yang Tiduri Istrinya di Rote Ndao
digtara.com – Kasus MN (28) membunuh temannya TL (31) karena kepergok meniduri istrinya di Rote Ndao, pada Kamis (10/6/2021) dinihari, cukup menggegerkan. Pekan ini, kasus cinta segitiga berakhir petaka itu akan di reka ulang (rekonstruksi).
Baca Juga:
“Penyidik sedang melengkapi pemberkasan dan menjadwalkan reka ulang,” ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, Senin (14/6/2021).
Aiptu Anam menjelaskan, hingga kini pihaknya sudah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Reka ulang dijadwalkan pekan ini di Mapolres Rote Ndao. Setelah reka ulang, berkas akan dilimpahkan tahap I ke JPU.
Dari hasil interogasi terungkap secara pasti bila motif kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. MN dan TL berteman. Namun di belakang itu, TL dan istrinya menjalin hubungan asmara.
“Jadi antara istri pelaku dengan korban ada hubungan gelap,” tegas Anam.
Pada malam itu, Rabu (9/6/2021), TL menginap di rumah MN di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Mereka tidur bersama di ruang depan sementara istrinya di kamar. Namun pada jelang tengah malam, TL menyelinap ke kamar istri MN.
Tak berselang lama, MN terbangun setelah mendengar suara gaduh seperti ada yang memukul-mukul tembok di kamar tidur istrinya. Tak hanya itu, ia juga mendengar suara tempat tidur bergoyang.
Kepergok Sedang Bercinta
MN pun menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya yang bernama MYH (27). Namun pintu kamar terkunci.
Kuatir dengan keadaan sang istri, MN pun mendobrak pintu kamar dan mendapati TL alias Eman yang tanpa sehelai benang, sedang berada di atas tubuh istrinya.
Menurut MN, ia melihat TL mencekik leher istrinya dan di tangan kanannya memegang sebuah gunting.
MN yang terkejut dengan kelakuan lelaki yang sudah dikenalnya itu, langsung melayangkan pukulan ke wajah TL. Akibatnya TL terjatuh dari tempat tidur.
Tak hanya itu, MN yang marah kemudian membanting korban dan menekannya ke lantai lalu mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Dengan parang tersebut, MN menikam temannya itu dua kali, sekali di bagian perut kanan dan satu kali lagi di paha kanan.
Korban pun tewas bersimbah darah di kamar tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Polisi kini menjeratnya dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.