Polisi Ringkus Seorang Pria Simpan Ganja di Dalam Rumahnya
digtara.com | SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengguna Narkoba jenis ganja di Jalan Simarjarungjung Tanjung Dolok Huta Silautu Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kab.Simalungun.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, S.H mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba langsung menyikapi atas laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Petugas berangkat ke rumah salah satu warga yaitu F.P yang sudah menjadi target. Tanpa membuang waktu lama Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah F.P,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan petugas menangkap dan mengamankan F.P (38) dan darinya ditemukan satu bungkus plastik besar yang diduga berisi Narkoba jenis ganja dan satu buah timbangan.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap FP. Dari hasil interogasi, FP mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dia kenal bernama B.M dan S.L yang merupakan warga kota Pematangsiantar. Sehingga petugas menindaklanjuti atas perkataan tersangka namun disayangkan kedua pelaku belum berhasil ditemukan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik asoi warna merah diduga berisi narkotika Jenis Ganja Bruto (sekitar 2 ons), 1 (satu) unit HP merek Advan warna hitam.
Dia menegaskan penangkapan tersebut bermula dari hasil informasi masyarakat yang begitu resah karena selama ini rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Masyarakat sekitar tempat tinggal FP selama ini takut akan terpengaruh dan berdampak bagi anak-anak mereka. Sehingga warga merespon cepat kinerja Satuan Narkoba yang berhasil menangkap pelaku,” paparnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.