Polisi Ringkus Pria di Tebingtinggi Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi dan Sabu 3,48 Gram
digtara.com – pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap unit Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi.
Baca Juga:
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 10 butir ekstasi dan sabu seberat 3,48 gram.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan, penangkapan ini.
Pelaku yang ditangkap berinisial AMT alias Azri (24), warga Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Tebingtinggi Ditangkap, Dua Kakinya Diperban
“Pelaku ditangkap saat berada di Halte Stasiun Kereta Api Tebingtinggi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB,” ujar Agus dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Selasa (30/8/2022).
Dari penangkapan ini lanjut Agus, polisi turut menyita barang bukti 10 butir ekstasi dan sabu seberat 3,48 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok Union.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polisi Ringkus Pria di Tebingtinggi Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi dan Sabu 3,48 Gram