Polisi Ringkus Perampok Ruko di MMTC
digtara.com – Polisi meringkus seorang tersangka perampok di salah satu rumah toko (ruko) di Kompleks Medan Mega Trade Center (MMTC) Jalan Wiliam Iskandar, Deliserdang, Sumatera Utara pada 12 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga:
Tersangka berinisial HSS alias Hendra (35). Dia ditangkap di sekitar Mapolsek Percut Seituan pada 29 September 2020 kemarin.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Ditembak Polisi
BACA JUGA: Wanita Korban Perampokan Ini Diperkosa Sebelum Dianiaya Pelaku Dengan Sadis
Kanit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan, Iptu Jhon Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka didasarkan pada laporan GIV (18), korban perampokan itu pada 15 Agustus 2020 lalu.
“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita dalami rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga kemudian pelaku bisa kita identifikasi dan kita tangkap,” sebut Iptu Jhon, Senin (13/10/2020).
Saat ini, kata Jhon, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Percut Seituan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Satpam Komplek Ditodong Senpi Kawanan Perampok
BACA JUGA: Tragis ! Hindari Aksi Perampokan, Pemuda Ini Tewas Lompat dari Angkot
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=9az4BtTe71k
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Ringkus Perampok Ruko di MMTC