4 Bulan Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Petani yang Jenazahnya Dibakar
digtara.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus pembunuhan seorang petani Ngasil Tarigan (67) yang ditemukan tewas dalam kondisi gosong akibat dibakar di dalam gubuk, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Deliserdang, Sumatera Utara pada 20 September 2020 silam. Tersangka ESS alias Jaya (40) ditangkap Jatanras Polres Deliserdang di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Wakapolres Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait dalam paparannya mengatakan motif tersangka melakukan pembunuhan karena persoalan tanah di Gunung Sitarge.
“Tersangka marah karena hanya korban yang menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarget yang akan dibangun proyek perumahan dan pembibitan bawang,” jelas Wakapolres, Senin (25/1/2021).
Selama ini, jelas Wakapolres, di Desa Simempar tidak ada yang berani menentang tersangka.
“Tersangka awalnya mempertahankan diri karena korban yang lebih dulu membacok korban. Tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka lalu membakar korban. Ia kemudian sempat melarikan diri ke beberapa daerah di luar kota untuk mencari nafkah.
Tersangka ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan. Disana ia bertani di ladang milik keluarganya. Lalu kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan mencari upah di ladang warga.
Pelarian itupun berakhir pada Jumat (23/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB setelah tim Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkapnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.
Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.
Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang.