Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Rumah
digtara.com – Sat Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil meringkus pelaku bongkar Rumah, Muhammad Anggiat Nainggolan alias Anggiat (23) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Rumah
Baca Juga:
“Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di rumah milik Victor Doloksaribu (67), di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Minggu (4/10/2020) saat korban pergi beribadah ke gereja,” kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J Nainggolan, Senin (12/10/2020).
Menurut Nainggolan, korban mengetahui rumah miliknya telah dibongkar maling setelah pulang dari gereja sekitar pukul 13.00 Wib.
Setelah pulang gereja, jelas Nainggolan, korban merasa heran melihat pintu belakang rumahnya telah terbuka. Padahal rumah dalam keadaan kosong saat korban pergi ke gereja, karena korban hanya tinggal seorang diri di dalam rumahnya.
Merasa curiga, korban segera masuk ke dalam rumah. Begitu masuk, korban langsung terkejut setelah melihat 1 unit televisi merk LG 32 inch warna hitam dan 1 unit loudspeaker warna hitam serta 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, tidak berada ditempatnya lagi, pungkas Nainggolan.
Tak terima rumahnya dimasuki maling, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir. Kemudian, dari hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban.
Satreskrim Polsek Padang Hilir, berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Saga Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung membenarkan penangkapan kepada tersangka Anggiat Nainggolan. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana, tentang pencurian berat (curat) dan akan diancaman dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
[ya]Â Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Rumah