Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Minimarket, Dua Pelaku DPO
digtara.com – Dalam tempo 1×24 jam Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan membongkar minimarket. Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Minimarket, Dua Pelaku DPO
Baca Juga:
Barang bukti sebanyak dua karung goni disita dari Sugiono alias No (45) satu dari tiga pelaku yang ditangkap di kediamannya Dusun II Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 02.05 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan tersebut dan kini masih memburu dua pelaku lainnya.
“Satu pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp 32 juta lebih,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Kejadian itu diketahui karyawannya, Triana Meilani Ginting (27) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat membuka pintu melihat barang-barang berupa rokok, susu dan lainnya sudah berantakan dan sebagian sudah tidak berada di tempat.
Yakin dimaling, ia melaporkan kejadian itu ke pimpinan. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan. Lalu membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 213/ VIII/ 2020 / SU / RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN.
Kemudian Polres Sergai melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV minimarket terlihat dua pelaku menjarah isi toko. Satu dari pelaku dikenali petugas langsung diburu dan berhasil diamankan, goni berisikan berbagai barang curian dari minimarket.
Kepada petugas, No mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya E dan R dengan cara merusak atap seng dan plafon lalu masuk ke dalam toko.
Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah E dan R di Kecamatan Tanjung Beringin tidak membuahkan hasil. No bersama barang bukti langsung digiring ke Polsek Perbaungan.
[ya]Â Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Minimarket, Dua Pelaku DPO