Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Langkat
digtara.com – Polisi meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu di salah satu warung di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu.
Baca Juga:
Kedua tersangka Sol (50) dan ER (28), yang merupakan warga Dusun B-7, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, petugas juga menyita barang bukti. Diantaranya yakni satu bungkus plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban berisikan sabu dengan berat 49,87 gram.
“Sabu itu disembunyikan salah satu tersangka di bawah tiang kayu. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, BK-6800 PAD,” ujar AKP Adi.
Ia menceritakan, penangkapan pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akan ada transaksi narkoba.
Atas informasi itu, Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas langsung mengamankan keduanya.
Mungkin kamu suka berita dibawah ini:
- Bocah SD Dicabuli Calon Ayah Tiri
- Lagi Asyik Rebahan di Teras Rumah, Seorang Bandar Sabu Diciduk Polisi
- Kepergok Mencuri Sepeda Motor, Fadli Meringkuk di Balik Jeruji Besi
- Curi Infak Masjid, Maling Ini Ditangkap Warga
- Dua Pramugari Cantik Saling Lapor Gara-gara Video Hot
https://www.youtube.com/watch?v=WryX9qqghHs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.