Polisi Ringkus Dua Pencuri Kabel Traffic Light
digtara.com – Dua orang pencuri kabel traffic light di Jalan Armada Kecamatan Medan Kota diringkus Polsek Medan Kota, pada Sabtu (31/10/2020). Polisi Ringkus Dua Pencuri Kabel Traffic Light
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni bernisial, RAR (24) warga Jalan Garu III Kecamatan Medan Amplas dan FA (30) warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Keduanya diringkus polisi karena telah menggasak kabel traffic light dengan korban bernama Julianto Chandra warga Komplek Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi di lokasi tersebut sedang maraknya pencurian kabel traffic light.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli di seputaran kawasan tersebut,” ungkapnya kepada digtara.com, Senin (2/11/2020).
Ia menambahkan setelah dilakukan patroli petugas melihat ada dua orang yang mencurigakan di lokasi itu.
“Setelah dihampiri petugas, ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan aksi pencurian kabel traffic light. Melihat itu polisi langsung meringkus kedua pelaku,” ujarnya.
Yaqin menjelaskan setelah berhasil ditangkap kedua pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dijadikan becak mesin, tiga buah gergaji besi, dua buah kabel traffic light, satu buah linggis dan satu buah kapak kecil, diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tandas Yaqin.
[ya]Â Polisi Ringkus Dua Pencuri Kabel Traffic Light