Polisi Masih Buru Pelaku Penganiayaan
digtara.com – Sebanyak 12 personil tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang masih terus memburu para terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan Jalan Besar Medan-Perbaungan Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/8/2020). Polisi Masih Buru Pelaku Penganiayaan
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH mengatakan ada 12 personil Tekab Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang saat ini sedang mencari keberadaan para terduga pelaku penganiayaan atas laporan pengaduan dari korban berinisial DP (27) warga Jalan Menteng VII Gang Sitinjo Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Kota.
Dalam laporan bernomor: STTLP/360/VII/2020/SU/RESTA DS tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 06.30 Wib yang ditandatangani Iptu Tigor Simanjuntak.
Dalam laporan itu disebutkan tentang peristiwa pidana UU No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 170.
Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus Sik MH melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku. Namun, berulang kali surat panggilan dilayangkan, para terduga pelaku tak kunjung datang memenuhinya.
Khawatir dengan posisi para terduga pelaku semakin menjauh, Kompol M Firdaus Sik MH membentuk 2 tim Tekab yang berjumlah 12 orang untuk memburunya.
“Kita sudah keluarkan daftar pencarian orang terhadap para terduga pelaku tindak penganiayaan itu. Informasi terakhir kami peroleh, para terduga pelaku sudah kabur dari kediamannya,” ungkap Firdaus.
[ya]Â Â Polisi Masih Buru Pelaku Penganiayaan